Batas Waktu Pembayaran/Penyetoran Pajak

tax-time

Batas Waktu Pembayaran/Penyetoran dan Pelaporan SPT Masa dan Tahunan

Salah satu kewajiban sebagai wajib pajak adalah membayar/menyetor serta melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan sesuai dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) yang diterima oleh Wajib Pajak pada saat pendaftaran NPWP dan NPPKP.
Batas waktu penyetoran dan pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan adalah sebagai berikut :

NoJenis PajakBatas waktu
Penyetoran/ PembayaranPelaporan
1PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilantanggal 10 bulan berikutnyatanggal 20 bulan berikutnya
2PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajaktanggal 15 (lima belas) bulan berikutnyatanggal 20 bulan berikutnya
3PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong PPhtanggal 10 (sepuluh)

bulan berikutnya

tanggal 20 bulan berikutnya
4PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendirtanggal 15 (lima belas) bulan berikutnyatanggal 20 bulan berikutnya
5PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPhtanggal 10 (sepuluh)

bulan berikutnya

tanggal 20 bulan berikutnya
6PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPhtanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnyatanggal 20 bulan berikutnya
7PPh Pasal 25 Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan termasuk PPh Pasal 4 ayat 2 (PP 46 Tahun 2013)15 (lima belas) bulantanggal 20 bulan berikutnya
8PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas imporharus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor 
9PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan             pajaksecara mingguan paling lama pada hari kerja terakhir minggu berikutnya
10PPh Pasal 22 yang dipungut oleh bendaharapada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau belanja Daerah, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir
11PPh Pasal 22 atas penyerahan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas kepada penyalur/agen atau industri yang dipungut oleh Wajib Pajak badan yang bergerak dalam bidang produksi bahan bakar minyak, gas, dan pelumastanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnyatanggal 20 bulan berikutnya
12PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu sebagai Pemungut Pajaktanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnyatanggal 20 bulan berikutnya
13PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajakakhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikanakhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
14PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri  oleh orang pribadi atau badantanggal 15 (lima belas) bulan berikutnyake Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya

meliputi tempat bangunan tersebut akhir bulan berikutnya

15PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean oleh orang pribadi atau badan15 (lima belas) bulan berikutnyaakhir bulan berikutnya
16PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran sebagai Pemungut PPNtanggal 7 (tujuh) bulan berikutnyaakhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
17PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPNpada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negaraakhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
18PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah yang ditunjuktanggal 15 (lima belas) bulan berikutnyaakhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
19PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3

ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa

akhir Masa Pajak terakhir20 (dua puluh) hari setelah berakhirnya
20Pembayaran masa selain PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-undang KUP yang melaporkan beberapa masa pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masasesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak20 (dua puluh) hari setelah berakhirnya
21SPT Tahunan PPh Orang Pribadisebelum SPT Tahunan PPh OP disampaikan3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak
22SPT Tahunan PPh  Badansebelum SPT Tahunan PPh Badan disampaikan4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak
jatuh-tempo
Sanksi Keterlambatan Pembayaran dan Penyetoran Pajak
Dalam hal WP melakukan pembayaran dan penyetoran tidak tepat pada waktunya, maka WP akan dikenakan sanksi keterlambatan berupa:
 
bunga

Pembayaran dan penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan. Atas keterlambatan tersebut kantor pajak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) yang datur dalam Pasal 14 UU KUP. Atas STP tersebut WP harus melunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Contoh Kasus

  • PT A melakukan kewajiban penyetoran PPh Pasal 21 bulan April 2016 sebesar Rp20.500.000,- yang disetorkan pada tanggal 12 Mei 2016. Apakah PT A dikenakan sanksi atas penyetoran pajak tersebut?
Jawaban: Tanggal jatuh tempo penyetoran PPh Pasal 21 adalah tanggal 10 bulan berikutnya, akan tetapi karena pada tanggal 10 mei 2016 jatuh pada hari sabtu, maka jatuh tempo penyetoran bergesar menjadi tanggal 12 Mei 2016. Jika dilihat pada contoh kasus, PT A melakukan penyetoran PPh Pasal 21 tepat pada tanggal jatuh tempo sehingga tidak dikenakan sanksi bunga.
 
  • PT B melakukan kewajiban penyetoran PPh Pasal 25 bulan April 2016 sebesar Rp45.000.000,- yang disetorkan pada tanggal 16 Mei 2016. Apakah PT B dikenakan sanksi atas penyetoran pajak tersebut?

Jawaban: Tanggal jatuh tempo penyetoran PPh Pasal 25 adalah tanggal 15 bulan berikutnya. Jika dilihat pada contoh kasus, PT B melakukan penyetoran PPh Pasal 25 melebihi batas ketentuan, yaitu melewati tanggal 15 sehingga PT B dikenakan sanksi bunga sebesar 2%. Keterlambatan satu hari ini dibulatkan ke atas menjadi satu bulan sehingga sanksi administrasi berupa bunga adalah: 2% x 1 bulan x Rp45.000.000,- = Rp900.000,-

  • PT C melakukan kewajiban penyetoran PPN bulan Juli 2014 yang menunjukkan kurang bayar sebesar Rp150.000.000,- yang disetorkan pada tanggal 3 Oktober 2014. Apakah PT C dikenakan sanksi atas penyetoran pajak tersebut?
Jawaban: Tanggal jatuh tempo penyetoran PPN adalah akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan. Jika dilihat pada contoh kasus, PT C melakukan penyetoran PPN melebihi batas ketentuan, yaitu tanggal 31 Agustus 2016 sehingga PT C dikenakan sanksi bunga sebesar 2% untuk 2 bulan. Keterlambatan satu bulan September ditambah tiga hari pada bulan Oktober yang dibulatkan ke atas menjadi satu bulan sehingga sanksi administrasi berupa bunga adalah: 2% x 2 bulan x Rp150.000.000,- = Rp6.000.000,-
 
Referensi:
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 80/PMK.03/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 107/PMK.011/2013 tentang Tata cara Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
  4. Kamus Besar Bahasa Indonesia, http://kbbi.web.id/
Scroll to Top