Jasa pajak kontraktor surabaya terbaik dan profesional menangani masalah perpajakan untuk urusan bidang kontraktor.
Pajak Pendapatan atas Jasa Konstruksi ditata dalam UU PPh pasal 4 Ayat (2). Pasal ini atur pembayaran pelunasan pembayaran pajak dalam tahun jalan diantaranya lewat pemangkasan atau pengambilan pajak yang memiliki sifat final atas pendapatan tertentu.
Karena karakternya final, karena itu pendapatan dan pajak atas jasa konstruksi ini tidak ditempatkan dalam perhitungan PPh Tahunan.
Biaya PPh Jasa Konstruksi
PPN Jasa Konstruksi
PPN atas Jasa Konstruksi dikenai Sejumlah 10% dari transaksi bisnis Jasa Konstruksi. (Jika kontrak telah terhitung PPN karena itu dikalikan 10/110%) PPN terutang saat Pembayaran atau penyerahan Hasil Konstruksi.
C. Contoh Penghitungan
Bendahara Inspektorat Propinsi lakukan pembangunan gedung, adapun PT Kangen Tender sebagai eksekutor konstruksi, dan Konselor perencana ialah Ahmad sebagai perencana konstruksi.
Di tanggal 31 Okt 2012 dilaksanakan pembayaran atas kontrak rencana oleh Ahmad sebagai konselor perencana sejumlah Rp44.000.000,00 (kontrak telah terhitung PPN)
Di tanggal 4 Nov 2012 dilaksanakan pembayaran ke PT XYZ atas Progress Penerapan Konstruksi sejumlah Rp1.100.000.000,00 (kontrak telah terhitung PPN)
Berdasar Ketentuan Pemerintahan Nomor 51 Tahun 2008, usaha jasa konstruksi terhitung sebagai object pajak yang dikenai Pajak Pendapatan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2).
Dalam aktivitas usaha jasa konstruksi, kontraktor atau pebisnis jasa konstruksi yang memberi service jasa konstruksi jadi subyek pajak, baik untuk yang telah atau memang belum mempunyai sertifikasi dan kwalifikasi sebagai professional dalam sektor konstruksi dengan ketetapan yang ditata dalam ketentuan Instansi Peningkatan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 11 Tahun 2006. Sertifikasi dan kwalifikasi ini dipastikan dalam Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang diedarkan oleh LPJK.
Baca Juga : Jasa Pajak Umkm
SBU ialah sertifikat pertanda bukti akreditasi resmi atas tingkatan kompetensi kekuatan usaha dengan ketetapan menurut kategorisasi dan kwalifikasi usaha. SBU memperlihatkan kategorisasi dan kwalifikasi tipe tugas yang bisa dikerjakan oleh kontraktor sebagai subyek pajak.
Usaha jasa konstruksi mencakup 3 (tiga) barisan sama sesuai kelompoksasi PPh Final Pasal 4 ayat (2), yakni : 1. Jasa rencana konstruksi, pemberian jasa oleh orang individu atau tubuh (pakar professional) di bagian rencana jasa konstruksi yang sanggup membuat tugas berbentuk document rencana bangunan fisik; 2. Jasa eksekutor konstruksi, pemberian jasa oleh orang individu atau tubuh (pakar professional) di bagian penerapan jasa konstruksi yang sanggup melakukan aktivitasnya untuk mewujudkan satu hasil rencana jadi bangunan atau wujud fisik lain, terhitung didalamnya tugas konstruksi yang terpadu, yakni penyatuan peranan service dalam mode penyatuan rencana, penyediaan, dan pembangunan, dan mode penyatuan rencana dan pembangunan.
Baca Juga : Jasa Seo Surabaya
Jasa perawatan, perawatan, dan pembaruan oleh penyuplai jasa yang mempunyai Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) terhitung ke barisan jasa eksekutor konstruksi; 3. Jasa pemantauan konstruksi, pemberian jasa oleh orang individu atau tubuh (pakar professional) di bagian pemantauan jasa konstruksi yang sanggup beraktivitas pemantauan semenjak awalnya sampai usai dari penerapan tugas konstruksi, terhitung dalam barisan jasa ini ialah jasa penilai.
Biaya PPh yang dikenai pada usaha jasa konstruksi diperbedakan berdasar pemilikan dan masa aktif SBU. Khusus untuk usaha jasa penerapan konstruksi, ketidaksamaan biaya ditetapkan oleh jenjang (grade) dari kwalifikasi kapabilitas kontraktor yang merujuk pada Ketentuan Menteri Tugas Umum Nomor 08/PRT/M/2011 mengenai Pembagian Subkalsifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi.
Pengenaan biaya PPh Final Pasal 4 ayat (2) untuk usaha jasa konstruksi : 1. Jasa Rencana Konstruksi : 4% (empat persen), bila kontraktor memiliki sertifikat kwalifikasi usaha (SBU); atau 6% (enam persen), bila kontraktor tidak memiliki sertifikat kwalifikasi usaha; 2. Jasa Penerapan Konstruksi : 2% (dua persen), bila kontraktor memiliki sertifikasi kwalifikasi usaha kecil (barisan grade 1, grade 2, grade 3 dan grade 4); 3% (tiga persen), bila kontraktor memiliki sertifikasi kwalifikasi usaha menengah atau besar (barisan grade 5, grade 6 atau grade 7); atau 4% (empat persen), bila kontraktor tidak memiliki sertifikasi kwalifikasi usaha; 3. Jasa Pemantauan Konstruksi : 4% (empat persen), bila kontraktor memiliki sertifikat kwalifikasi usaha; atau 6% (enam persen), bila kontraktor tidak memiliki sertifikat kwalifikasi usaha.
Sesudah tentukan biaya PPh final yang hendak dikenai, nilai PPh bisa dihitung dengan mengalikan biaya dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dari usaha jasa konstruksi. Pengertian DPP usaha jasa konstruksi berdasarkan Pasal 4 Ketentuan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 ialah jumlah pembayaran jika PPh usaha jasa konstruksi dikenai lewat pemangkasan oleh pemakai jasa, atau jumlah akseptasi pembayaran jika PPh usaha jasa konstruksi dikenai lewat penyerahan sendiri oleh kontraktor yang berkaitan.
Dalam pasal yang serupa dipastikan jika saat terutangnya PPh terjadi di saat pembayaran atau diterimanya pembayaran, tidak pada saat berlangsungnya kesepakatan utang atau piutang.
Pembayaran PPh Final usaha jasa konstruksi dilaksanakan lewat pemangkasan oleh pemakai jasa atau penyerahan sendiri oleh kontraktor. Jika pemakai jasa dengan status sebagai pemotong PPh, karena itu pembayaran pelunasan pembayaran PPh dilaksanakan lewat pemangkasan PPh oleh pemakai jasa.
Tetapi, bila pemakai jasa bukan pemotong PPh, karena itu kontraktor sebagai pemberi jasa dan yang menerima pendapatan, harus menyerahkan sendiri PPh yang terutang. Pembayaran PPh Final usaha jasa konstruksi dilaksanakan paling lamban di tanggal 10 (sepuluh) bulan selanjutnya sesudah bulan terutangnya PPh oleh pemakai jasa atau tanggal 15 (lima belas) bulan selanjutnya sesudah bulan diterimanya pembayaran oleh pemberi jasa. Jasa Pajak Kontraktor
Laporan PPh Final Pasal 4 ayat (2) untuk pemakai dan pemberi jasa harus dilaksanakan paling lamban tanggal 20 (dua puluh) bulan selanjutnya sesudah bulan terutangnya PPh atau bulan diterimanya pembayaran atas jasa konstruksi.
Jika ada pertanyaan berkaitan penerapan pemenuhan kewajiban perpajakan atas usaha jasa konstruksi atau perpajakan pada umumnya yang lain, silakan untuk tiba dan konsultasi dengan Akun Representative di Kantor Servis Pajak Pratama atau petugas diskusi di Kantor Servis Penerangan dan Diskusi Perpajakan paling dekat di kota Anda. Semua karyawan pajak akan memberi info dan tuntunan secara cepat dan ramah sebagai wujud servis sempurna ke Harus Pajak.





