Batas Waktu Pembayaran/Penyetoran dan Pelaporan SPT Masa dan Tahunan
Salah satu kewajiban sebagai wajib pajak adalah membayar/menyetor serta melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan sesuai dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) yang diterima oleh Wajib Pajak pada saat pendaftaran NPWP dan NPPKP.
Batas waktu penyetoran dan pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan adalah sebagai berikut :
| No | Jenis Pajak | Batas waktu | |
| Penyetoran/ Pembayaran | Pelaporan | ||
| 1 | PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan | tanggal 10 bulan berikutnya | tanggal 20 bulan berikutnya |
| 2 | PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak | tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya | tanggal 20 bulan berikutnya |
| 3 | PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong PPh | tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya | tanggal 20 bulan berikutnya |
| 4 | PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendir | tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya | tanggal 20 bulan berikutnya |
| 5 | PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh | tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya | tanggal 20 bulan berikutnya |
| 6 | PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh | tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya | tanggal 20 bulan berikutnya |
| 7 | PPh Pasal 25 Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan termasuk PPh Pasal 4 ayat 2 (PP 46 Tahun 2013) | 15 (lima belas) bulan | tanggal 20 bulan berikutnya |
| 8 | PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor | harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor | |
| 9 | PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai | 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak | secara mingguan paling lama pada hari kerja terakhir minggu berikutnya |
| 10 | PPh Pasal 22 yang dipungut oleh bendahara | pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau belanja Daerah, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara | 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir |
| 11 | PPh Pasal 22 atas penyerahan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas kepada penyalur/agen atau industri yang dipungut oleh Wajib Pajak badan yang bergerak dalam bidang produksi bahan bakar minyak, gas, dan pelumas | tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya | tanggal 20 bulan berikutnya |
| 12 | PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu sebagai Pemungut Pajak | tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya | tanggal 20 bulan berikutnya |
| 13 | PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak | akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan | akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir |
| 14 | PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri oleh orang pribadi atau badan | tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya | ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat bangunan tersebut akhir bulan berikutnya |
| 15 | PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean oleh orang pribadi atau badan | 15 (lima belas) bulan berikutnya | akhir bulan berikutnya |
| 16 | PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran sebagai Pemungut PPN | tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya | akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir |
| 17 | PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN | pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara | akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir |
| 18 | PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah yang ditunjuk | tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya | akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir |
| 19 | PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa | akhir Masa Pajak terakhir | 20 (dua puluh) hari setelah berakhirnya |
| 20 | Pembayaran masa selain PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-undang KUP yang melaporkan beberapa masa pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa | sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak | 20 (dua puluh) hari setelah berakhirnya |
| 21 | SPT Tahunan PPh Orang Pribadi | sebelum SPT Tahunan PPh OP disampaikan | 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak |
| 22 | SPT Tahunan PPh Badan | sebelum SPT Tahunan PPh Badan disampaikan | 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak |

Dalam hal WP melakukan pembayaran dan penyetoran tidak tepat pada waktunya, maka WP akan dikenakan sanksi keterlambatan berupa:

Pembayaran dan penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan. Atas keterlambatan tersebut kantor pajak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) yang datur dalam Pasal 14 UU KUP. Atas STP tersebut WP harus melunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Contoh Kasus
- PT A melakukan kewajiban penyetoran PPh Pasal 21 bulan April 2016 sebesar Rp20.500.000,- yang disetorkan pada tanggal 12 Mei 2016. Apakah PT A dikenakan sanksi atas penyetoran pajak tersebut?
- PT B melakukan kewajiban penyetoran PPh Pasal 25 bulan April 2016 sebesar Rp45.000.000,- yang disetorkan pada tanggal 16 Mei 2016. Apakah PT B dikenakan sanksi atas penyetoran pajak tersebut?
Jawaban: Tanggal jatuh tempo penyetoran PPh Pasal 25 adalah tanggal 15 bulan berikutnya. Jika dilihat pada contoh kasus, PT B melakukan penyetoran PPh Pasal 25 melebihi batas ketentuan, yaitu melewati tanggal 15 sehingga PT B dikenakan sanksi bunga sebesar 2%. Keterlambatan satu hari ini dibulatkan ke atas menjadi satu bulan sehingga sanksi administrasi berupa bunga adalah: 2% x 1 bulan x Rp45.000.000,- = Rp900.000,-
- PT C melakukan kewajiban penyetoran PPN bulan Juli 2014 yang menunjukkan kurang bayar sebesar Rp150.000.000,- yang disetorkan pada tanggal 3 Oktober 2014. Apakah PT C dikenakan sanksi atas penyetoran pajak tersebut?
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 80/PMK.03/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 107/PMK.011/2013 tentang Tata cara Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
- Kamus Besar Bahasa Indonesia, http://kbbi.web.id/

