Pengisian Pelaporan Pajak Tahunan – Smart Consultan melayani jasa pengisian laporan pajak tahunan surabaya sidoarjo gresik bagi PT CV dan UD
Memasuki Akhir Tahun Waktunya Bagi Wajib Pajak Perusahaan maupun Pribadi yang telah memiliki NPWP Wajib untuk membuat dan melaporkan SPT Tahunannya.
Daftar Isi
Pengisian Pelaporan Pajak Tahunan PT / CV / UD Perusahaan belum Beroperasional & sudah Beroperasional
- Buka situs https://djponline.pajak.go.id atau efiling.pajak.go.id. …
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password yang Anda buat saat daftar akun DJP Online.
- Masukkan juga kode keamanan (captcha)
- Lalu klik “Login”
- Pilih layanan “e-Filing”
- Pilih atau klik “Buat SPT”
Bagaimana Cara Pelaporan Pajak
- Buka laman DJP online djponline.pajak.go.id.
- KLakukan login dengan mengisi NPWP, EFIN, dan kode keamanan.
- Masuk ke dashboard pajak.
- Klik lapor.
- Klik icon e-filing.
- Tekan tombol “Buat SPT“
- Akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai.

kami Konsultan pajak di Surabaya , Konsultan Pajak di Sidoarjo , Konsultan Pajak di Gresik & Kota – kota lainnya di Indonesia SMART CONSULTANT akan membahas tentang Cara penyampaian Laporan Pajak Tahunan PT / CV / UD Maupun UMKM dan Juga pelaporan Pajak Tahunan Perusahaan yang belum Beroperasional & Perusahaan yang sudah Beroperasional.
Akhir – akhir ini kami sering mendapatkan beberapa wajib pajak yang menghubungi kami karena mendapatkan surat teguran dari kantor Pajak dikarenakan belum melaporkan SPT Tahunannya, mereka adalah Perusahaan Baru Dibuat atau belum Beroperasional
Apakah Perusahaan yang baru dibuat / Belum beroperasional wajib melaporkan Pajak Tahunannya ? sesuai dengan Peraturan perpajakan perusahaan yang baru dibuat atau belum Beroperasional Wajib membuat & melaporkan SPT Tahunannya walaupun belum ada kegiatan Operasional dan jika tidak membuat dan melaporkan SPT Tahunannya atau terlambat melaporkan SPT Tahunannya akan terkena sanksi & denda dari kantor Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia
Berikut perbedaan pembuatan & pelaporan pajak Tahunan perusahaan yang baru atau belum beroperasional & pelaporan Pajak yang sudah beroperasional
Pelaporan SPT Tahunan Perusahaan Baru & Belum Beroperasional
- Membuat Laporan keuangan Neraca / Laba Rugi ( Nihil )
- Membuat Surat peryataan belum Beroperasional ( Bermaterai ) oleh pengurus / Direktur
- Mengisi SPT 1771 ( Nihil ) dan melaporkan ke kantor Pajak atau bisa melaporkan Online di DJP Online
- Mendapatkan Bukti Lapor SPT Tahunan
Pelaporan SPT Tahunan Perusahaan yang sudah Beroperasional
- Membuat Laporan keuangan Neraca / Laba Rugi / Aktiva
- Melaporkan SPT PPN setiap bulan ( Jika sudah PKP )
- Mengumpulkan bukti penyetoran / pemotongan pajak PPH 25 / PPH Final 4 (2) / PPH 23 / PPH 22
- Mengisi SPT 1771 dan melaporkan ke kantor Pajak atau bisa melaporkan Online di DJP Online
- Mendapatkan Bukti Lapor SPT Tahunan
Jika Bpk / Ibu pemilik Perusahaan PT / CV / UD maupun UMKM yang ingin mencari Jasa pembuatan laporan pajak Tahunan maupun bulanan kami Smart Consultant akan membantu Bpk / Ibu dengan Harga & Kualitas terbaik dan untuk perusahaan yang belum Beroperasional jasa pembuatan Laporan SPT Tahunan kami hanya sebesar 750 Rb ( sudah termasuk pembuatan EFIN untuk pelaporan Pajak ) dan untuk perusahaan yang sudah Beroperasional Bpk / Ibu yang tidak tahu cara membuat Laporan keuangan untuk pelaporan Pajak Tahunan kami bisa membantu dengan Harga 1 Jt s/d 3 Jt ( Tergantung dari kerumitan data-data perusahaan ) dan bisa konsultasi ke kami tentang perpajakan,akuntansi, & system keuangan
Demikian artikel kami tentang Pengisian Laporan Pajak Tahunan PT / CV / UD & UMKM Perusahaan Baru / Belum Beroperasional maupun yang sudah Beroperasional jika ada yang ditanyakan bisa menghubungi kami.
Salam sukses & Bahagia untuk Bpk / Ibu sekalian
Smart Consultant
Jl. Tengger Kandangan VI No.35 – Surabaya
Phone : 0812 5972 9272
WA : 088 19 377 128 / 089 677 944 878
Email Center : hendi.smartconsultant@gmail.com
wahyu1.smartconsultant@gmail.com


